TUGAS MANDIRI 02
Nama: Muhammad Akbar Ramadhan
Kode: E40
Pendahuluan
UUD 1945 adalah konstitusi dasar
negara Republik Indonesia yang menetapkan kerangka bentuk negara, sistem
pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta tugas negara dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia,
setiap penyelenggaraan kekuasaan dan regulasi negara harus merujuk kepada UUD
1945.
Dalam konteks sistem pemerintahan Indonesia, beberapa pasal UUD 1945 sangat
menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan, lembaga negara dibentuk, hak dan
kewajiban warga negara dirumuskan, dan sistem ekonomi serta kesejahteraan
sosial diatur.
Kajian pustaka ini bertujuan untuk meninjau secara ringkas pasal-pasal kunci
UUD 1945 yang disebut, kemudian mengaitkan dengan dua artikel ilmiah yang
membahas sistem pemerintahan di Indonesia, kemudian menggambarkan relevansi
antara keduanya.
Ringkasan
Pasal-Pasal UUD 1945
Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Ringkasan makna: Ayat (2) menegaskan prinsip kedaulatan rakyat — bahwa kekuasaan tertinggi di negara berada pada rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD, bukan secara mutlak oleh satu lembaga saja. Ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang artinya penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan hukum, bukan kekuasaan sewenang-wenang.
Pasal 4
Berbunyi:
Ayat (1): “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Ayat (2): “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.”
Ringkasan makna: Pasal ini menegaskan bahwa Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan (eksekutif) menurut konstitusi, dan bahwa Presiden dibantu oleh Wakil Presiden sebagai bagian dari sistem pemerintahan.
Catatan: Menunjukkan bentuk pemerintahan presidensial dalam UUD 1945—Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Pasal
5 sampai Pasal 20
Karena terbatas, saya akan ringkas
beberapa poin utama dari pasal-pasal ini (tanpa semua ayat).
- Ayat (1): Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
- Ayat (2): Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Kutipan penting dari pasal 5: “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” serta “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.”
Ringkasan makna: Pasal-pasal ini membangun struktur kewenangan antara Presiden, DPR, dan lembaga negara lain; menegaskan bahwa Presiden memiliki fungsi legislasi (ajukan RUU) dan regulasi (peraturan pemerintah) serta mekanisme pemilihan presiden dan wakilnya.
Catatan: Beberapa pasal mengalami perubahan melalui amandemen untuk memperkuat sistem pemerintahan dan lembaga negara.
Pasal 24
Ringkasan: Pasal ini berada di Bab IX (“Kekuasaan Kehakiman”) dan mengatur bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kutipan penting: “Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai sifat Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Ringkasan makna: Menggarisbawahi bahwa sistem peradilan dan kehakiman di Indonesia harus independen, tidak dikendalikan oleh eksekutif maupun legislatif, sebagai bagian dari negara hukum.
Catatan: Keterkaitan erat dengan Pasal 1 ayat (3) yaitu “Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 27 sampai Pasal 34
Ringkasan:
- Pasal 27: Menyatakan hak dan kewajiban warga negara, misalnya ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.” Ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Pasal 28 – 28J (sebagian) mengatur hak asasi manusia (meskipun pasal 28 tidak secara spesifik disebut oleh anda, tapi bagian dari rangka 27-34)
- Pasal 29: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap penduduk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (umumnya diketahui)
- Pasal 30: Tentang pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 31: Tentang pendidikan dan kebudayaan.
- Pasal 32: Tentang kebudayaan nasional.
- Pasal 33: Perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; cabang produksi penting dikuasai negara; bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (umumnya dikutip)
- Pasal 34: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Catatan: Pasal 33 dan 34 sering dikaitkan dengan konsep negara kesejahteraan dan ekonomi kerakyatan.
Ringkasan
Dua Artikel Ilmiah tentang Sistem Pemerintahan Indonesia
Berikut ini dua artikel ilmiah yang
relevan dengan sistem pemerintahan Indonesia, bersama gagasan utama, argumen
penulis, serta link dan sumber.
Artikel 1: “Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik” oleh Ahmad Yani (2018)
Bahwa ada kebutuhan untuk penyempurnaan dan penguatan lembaga agar tri‐komponen kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) berfungsi secara seimbang.
Sumber: Lentera Hukum 2018
Artikel 2: “Analisis Sistem Pemerintahan di Indonesia, Masih Relevankah Konsep Negara Kesatuan?” oleh Ika Arinia Indriyany (2019)
Gagasan utama dari Artikel ini mengeksplorasi relevansi bentuk negara kesatuan di Indonesia serta sistem pemerintahan yang berjalan berdasarkan UUD 1945, dengan mempertimbangkan wacana federalisme dan otonomi daerah.
Argumen penulis:
- Bahwa bentuk negara kesatuan yang dianut oleh Indonesia (sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2)) menghadapi tantangan dalam praktik desentralisasi dan otonomi daerah.
- Bahwa meskipun wacana federalisme sempat muncul,
konsensus nasional tetap memilih negara kesatuan demi persatuan bangsa,
tetapi perlu ada evaluasi agar sistem pemerintahan kesatuan tetap adaptif
terhadap keragaman dan kebutuhan daerah.
Setelah mempelajari kajian terhadap pasal-pasal UUD 1945 dan membaca dua artikel ilmiah tentang sistem pemerintahan Indonesia, saya semakin memahami bahwa UUD 1945 bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga panduan moral dan politik bagi bangsa. Pasal-pasal seperti Pasal 1 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini mengingatkan saya bahwa semua bentuk kekuasaan harus dijalankan dengan tanggung jawab dan tidak boleh lepas dari prinsip hukum serta kehendak rakyat.
Dari Pasal 4 hingga Pasal 20, terlihat bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut prinsip presidensial, namun dalam praktiknya — seperti yang dijelaskan oleh Ahmad Yani (2018) — sering kali masih terdapat ketimpangan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan pada aturan konstitusinya, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya.
https://doi.org/10.24076/JSPG.2019v1i1.153
https://ejlh.jurnal.unej.ac.id/index.php/eJLH/article/view/7004
https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i2.7004