Showing posts with label Tugas Mandiri 2. Show all posts
Showing posts with label Tugas Mandiri 2. Show all posts

Wednesday, October 29, 2025

TUGAS MANDIRI 2

    

TUGAS MANDIRI 02

Nama: Muhammad Akbar Ramadhan
Kode: E40  


Pendahuluan

UUD 1945 adalah konstitusi dasar negara Republik Indonesia yang menetapkan kerangka bentuk negara, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta tugas negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia, setiap penyelenggaraan kekuasaan dan regulasi negara harus merujuk kepada UUD 1945.
Dalam konteks sistem pemerintahan Indonesia, beberapa pasal UUD 1945 sangat menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan, lembaga negara dibentuk, hak dan kewajiban warga negara dirumuskan, dan sistem ekonomi serta kesejahteraan sosial diatur.

Kajian pustaka ini bertujuan untuk meninjau secara ringkas pasal-pasal kunci UUD 1945 yang disebut, kemudian mengaitkan dengan dua artikel ilmiah yang membahas sistem pemerintahan di Indonesia, kemudian menggambarkan relevansi antara keduanya. 

Ringkasan Pasal-Pasal UUD 1945

Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Ringkasan makna: Ayat (2) menegaskan prinsip kedaulatan rakyat — bahwa kekuasaan tertinggi di negara berada pada rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD, bukan secara mutlak oleh satu lembaga saja. Ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang artinya penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan hukum, bukan kekuasaan sewenang-wenang.
Catatan penting: Perubahan (amandemen) atas Pasal 1 ayat (2) terjadi untuk memperkuat paham kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui UUD, bukan semata‐oleh MPR seperti rumusan lama. 
Pasal 4
Berbunyi:
Ayat (1): “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Ayat (2): “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.” 
Kutipan penting: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

Ringkasan makna: Pasal ini menegaskan bahwa Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan (eksekutif) menurut konstitusi, dan bahwa Presiden dibantu oleh Wakil Presiden sebagai bagian dari sistem pemerintahan.

Catatan: Menunjukkan bentuk pemerintahan presidensial dalam UUD 1945—Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. 

Pasal 5 sampai Pasal 20

Karena terbatas, saya akan ringkas beberapa poin utama dari pasal-pasal ini (tanpa semua ayat).

Pasal 5:
  • Ayat (1): Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
  • Ayat (2): Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. 
Pasal 6 – Pasal 20 (secara umum): Mengatur pemilihan Presiden & Wakil Presiden, jabatan, syarat, wewenang, pemisahan kekuasaan legislatif (DPR) dan eksekutif (Presiden) serta beberapa aturan umum terkait lembaga DPR, DPD, pemerintahan daerah, keuangan negara, badan pemeriksa, dll. 

Kutipan penting dari pasal 5: “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” serta “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.”

Ringkasan makna: Pasal-pasal ini membangun struktur kewenangan antara Presiden, DPR, dan lembaga negara lain; menegaskan bahwa Presiden memiliki fungsi legislasi (ajukan RUU) dan regulasi (peraturan pemerintah) serta mekanisme pemilihan presiden dan wakilnya.
Catatan: Beberapa pasal mengalami perubahan melalui amandemen untuk memperkuat sistem pemerintahan dan lembaga negara. 

Pasal 24
Ringkasan: Pasal ini berada di Bab IX (“Kekuasaan Kehakiman”) dan mengatur bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

Kutipan penting: “Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai sifat Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” 

Ringkasan makna: Menggarisbawahi bahwa sistem peradilan dan kehakiman di Indonesia harus independen, tidak dikendalikan oleh eksekutif maupun legislatif, sebagai bagian dari negara hukum.
Catatan: Keterkaitan erat dengan Pasal 1 ayat (3) yaitu “Indonesia adalah negara hukum”.

Pasal 27 sampai Pasal 34
Ringkasan:
  • Pasal 27: Menyatakan hak dan kewajiban warga negara, misalnya ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.” Ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” 
  • Pasal 28 – 28J (sebagian) mengatur hak asasi manusia (meskipun pasal 28 tidak secara spesifik disebut oleh anda, tapi bagian dari rangka 27-34)
  • Pasal 29: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap penduduk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (umumnya diketahui)
  • Pasal 30: Tentang pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 31: Tentang pendidikan dan kebudayaan.
  • Pasal 32: Tentang kebudayaan nasional.
  • Pasal 33: Perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; cabang produksi penting dikuasai negara; bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (umumnya dikutip)
  • Pasal 34: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” 
Kutipan penting: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.” (Pasal 27 ayat (1)) 

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” (Pasal 34) 

Ringkasan makna: Kelompok pasal ini mencakup hak dan kewajiban warga negara, pendidikan, kebudayaan, pertahanan, ekonomi nasional, dan tanggung jawab negara terhadap yang lemah. Menggarisbawahi bahwa negara bukan hanya perangkat yang berkuasa, tetapi juga punya kewajiban sosial.
Catatan: Pasal 33 dan 34 sering dikaitkan dengan konsep negara kesejahteraan dan ekonomi kerakyatan.

Ringkasan Dua Artikel Ilmiah tentang Sistem Pemerintahan Indonesia

Berikut ini dua artikel ilmiah yang relevan dengan sistem pemerintahan Indonesia, bersama gagasan utama, argumen penulis, serta link dan sumber.

Artikel 1: Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik” oleh Ahmad Yani (2018)

    Gagasan utama dari Artikel ini membahas sistem pemerintahan Indonesia (setelah amandemen UUD 1945) menggunakan pendekatan teori dan praktik; secara khusus menyoroti bahwa meskipun secara konstitusional sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan pemisahan kekuasaan (executive, legislative, judiciary), namun praktik di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan pemisahan kekuasaan yang ideal.

Argumen dari penulis Bahwa kekuasaan lembaga negara di Indonesia cenderung terpusat pada eksekutif/presiden.
Bahwa ada kebutuhan untuk penyempurnaan dan penguatan lembaga agar tri‐komponen kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) berfungsi secara seimbang.
Relevansi terhadap UUD 1945: Artikel ini relevan karena menghubungkan secara langsung ketentuan UUD 1945 (termasuk pasal‐pasal seperti Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 24) dengan bagaimana sistem pemerintahan berjalan dalam praktik. Untuk contoh, Pasal 4 menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, Pasal 5 memberi hak Presiden mengajukan RUU dan membuat peraturan pemerintah, Pasal 24 menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka. artikel ini menunjukkan bahwa secara praktis, keseimbangan antar lembaga masih menjadi tantangan.

Sumber: Lentera Hukum 2018

Artikel 2: Analisis Sistem Pemerintahan di Indonesia, Masih Relevankah Konsep Negara Kesatuan?” oleh Ika Arinia Indriyany (2019)


Gagasan utama dari Artikel ini mengeksplorasi relevansi bentuk negara kesatuan di Indonesia serta sistem pemerintahan yang berjalan berdasarkan UUD 1945, dengan mempertimbangkan wacana federalisme dan otonomi daerah.

Argumen penulis:
  • Bahwa bentuk negara kesatuan yang dianut oleh Indonesia (sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2)) menghadapi tantangan dalam praktik desentralisasi dan otonomi daerah. 
  • Bahwa meskipun wacana federalisme sempat muncul, konsensus nasional tetap memilih negara kesatuan demi persatuan bangsa, tetapi perlu ada evaluasi agar sistem pemerintahan kesatuan tetap adaptif terhadap keragaman dan kebutuhan daerah. 

Relevansi terhadap UUD 1945: Artikel ini langsung mengaitkan pasal UUD 1945 yang mengatur bentuk negara (Pasal 1) dengan sistem pemerintahan dan pelaksanaan di lapangan. Kajian ini memberi kerangka analisis terhadap bagaimana ketentuan UUD 1945 (bentuk negara, kedaulatan rakyat) dihadapkan pada realitas politik dan pemerintahan Indonesia yang plural dan terdesentralisasi.

Sumber:  Journal of Social Politics and Governance (JSPG)


Refleksi Pribadi

Setelah mempelajari kajian terhadap pasal-pasal UUD 1945 dan membaca dua artikel ilmiah tentang sistem pemerintahan Indonesia, saya semakin memahami bahwa UUD 1945 bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga panduan moral dan politik bagi bangsa. Pasal-pasal seperti Pasal 1 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini mengingatkan saya bahwa semua bentuk kekuasaan harus dijalankan dengan tanggung jawab dan tidak boleh lepas dari prinsip hukum serta kehendak rakyat.

Dari Pasal 4 hingga Pasal 20, terlihat bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut prinsip presidensial, namun dalam praktiknya — seperti yang dijelaskan oleh Ahmad Yani (2018) — sering kali masih terdapat ketimpangan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan pada aturan konstitusinya, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya.


Daftar Pustaka
    
https://doi.org/10.24076/JSPG.2019v1i1.153
https://ejlh.jurnal.unej.ac.id/index.php/eJLH/article/view/7004
https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i2.7004